PERATURAN AKADEMIK
| |||||||||||||||
SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI KARANG
KABUPATEN TEBO
| |||||||||||||||
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
| |||||||||||||||
Nomor : 421.02/01/PAS/SMP/2015
| |||||||||||||||
Pasal 1
| |||||||||||||||
KEWAJIBAN SISWA
| |||||||||||||||
1.
|
Mengikuti seluruh rangkaian proses kegiatan belajar, ulangan harian, ujian mid semester, ujian semester, ujian sekolah, baik tulis, lisan/praktek di SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
2.
|
Menjaga nama baik SMPN Satu Atap Sungai Karang sebagai organisasi wiyata mandala di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
| ||||||||||||||
3.
|
Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha/Perpustakaan, sesama teman dan siswa sekolah lainnya.
| ||||||||||||||
4.
|
Membayar sumbangan/iuran Komite Sekolah setiap bulannya kepada bendahara Komite berdasarkan kesepakatan orang tua (wali murid) dan Dewan Komite SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
5.
|
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun intrakurikuler yang diselenggarakan di dalam/luar sekolah.
| ||||||||||||||
6.
|
Mewujudkan kegiatan 6K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan) di lingkungan sekolah.
| ||||||||||||||
7.
|
Penggunaan seragam bagi seluruh siswa :
| ||||||||||||||
a.
|
Hari Senin
|
:
|
Seragam sekolah lengkap; putih biru, berdasi, dan bertopi
| ||||||||||||
b.
|
Hari Selasa-Rabu
|
:
|
Putih biru
| ||||||||||||
c.
|
Hari Kamis
|
:
|
Baju Batik
| ||||||||||||
d.
|
Hari Jumat
|
:
|
Busana Muslim/Muslimah
| ||||||||||||
f.
|
Hari Sabtu
|
:
|
Pakaian Pramuka
| ||||||||||||
8.
|
Berpakaian olah raga lengkap setiap jam pelajaran olah raga yang telah ditentukan oleh sekolah.
| ||||||||||||||
9.
|
Menggunakan sepatu berwarna hitam polos, bertali hitam dengan kaos kaki berwarna putih (polos) pada hari Senin s.d. Kamis, tak terkecuali juga pada waktu olah raga tetap memakai sepatu berwarna hitam polos, bertali hitam dengan kaos kaki berwarna putih (polos).
| ||||||||||||||
10.
|
Menggunakan sepatu berwarna hitam polos bertali hitam dengan kaos kaki berwarna coklat/hitam (polos) pada hari Jum’at dan Sabtu.
| ||||||||||||||
11.
|
Menggunakan ikat pinggang berwarna hitam polos yang pantas.
| ||||||||||||||
12.
|
Mengirimkan surat izin tertulis kepada sekolah dari orang tua (wali murid) apabila siswa tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah yang ditandatangani/diketahui oleh orang tua/wali murid, pejabat kesehatan yang berhubungan dengan sebab ketidakhadiran siswa.
| ||||||||||||||
13.
|
Mengikuti Upacara Bendera pada Hari Senin dan hari-hari besar Nasional dengan tertib dan lancar.
| ||||||||||||||
14.
|
Mengganti sarana dan prasarana sekolah yang digunakan jika mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan siswa baik disengaja maupun tidak disengaja.
| ||||||||||||||
15.
|
Melaksanakan tugas piket kelas dan tugas piket lainnya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kelas yang telah diketahui oleh kepala sekolah dan wali kelas.
| ||||||||||||||
16.
|
Mengikuti kerja bakti serta kegiatan-kegiatan sosial sekolah lainnya.
| ||||||||||||||
17.
|
Memarkirkan kendaraan bermotor pada tempat yang telah ditentukan (tempat parkir).
| ||||||||||||||
Pasal 2
| |||||||||||||||
LARANGAN-LARANGAN SISWA
| |||||||||||||||
1.
|
Berkata-kata kotor, tidak pantas, serta berasumsi negatif di sekolah maupun di luar sekolah.
| ||||||||||||||
2.
|
Membuang sampah sembarangan, kecuali pada tempatnya.
| ||||||||||||||
3.
|
Menggunakan, memanfaatkan, atau mengambil barang milik siswa lainnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik yang bersangkutan.
| ||||||||||||||
4.
|
Mengambil barang-barang atupun sarana pendidikan inventaris sekolah tanpa sepengetahuan dan izin dari guru piket.
| ||||||||||||||
5.
|
Merusak segala sarana dan prasarana pendidikan SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
6.
|
Masuk kelas bagi yang terlambat lebih dari pukul 08.00 WIB tanpa izin guru piket.
| ||||||||||||||
7.
|
Keluar kelas selama jam pelajaran tanpa izin guru mata pelajaran atau guru piket (jika guru mata pelajaran sedang tidak berada di kelas).
| ||||||||||||||
8.
|
Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin guru mata pelajaran/guru piket, ataupun wali kelas.
| ||||||||||||||
9.
|
Memasuki ruang guru, ruang kelas lainnya tanpa izin guru piket.
| ||||||||||||||
10.
|
Berdandan, berpotong rambut di luar ketentuan sekolah.
| ||||||||||||||
11.
|
Menerima tamu pada saat jam pelajaran maupun pada saat istirahat tanpa izin guru piket.
| ||||||||||||||
12.
|
Membawa HP, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang berpotensi membahayakan.
| ||||||||||||||
13.
|
Membuat keributan dan perkelahian baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
| ||||||||||||||
14.
|
Alpha/membolos tanpa surat izin/keterangan lebih dari 6 x selama satu semester.
| ||||||||||||||
15.
|
Memakai giwang, kalung, cincin, gelang, bertato bagi siswa putra.
| ||||||||||||||
16.
|
Mengeluarkan baju dan tidak mengancingkan baju baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah selama memakai pakaian seragam.
| ||||||||||||||
17.
|
Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswa putri.
| ||||||||||||||
18.
|
Memakai jaket ataupun topi selama di dalam kelas.
| ||||||||||||||
19.
|
Menikah selama masa belajar di SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
Pasal 3
| |||||||||||||||
SANKSI-SANKSI
| |||||||||||||||
1.
|
Setiap siswa/siswi yang tidak mematuhi tata tertib dalam peraturan akademik SMPN Satu Atap Sungai Karang ataupun melanggar, maka diberikan sanksi :
| ||||||||||||||
a.
|
Teguran tertulis kesatu (mengisi buku kasus).
| ||||||||||||||
b.
|
Teguran tertulis kedua (mengisi buku kasus dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan, wali kelas, serta guru BP (bimbingan dan penyuluhan).
| ||||||||||||||
c.
|
Teguran tertulis ketiga (mengisi buku kasus dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan, wali kelas, guru BP dan Waka. Kesiswaan) dan pemberitahuan kepada orangtua/wali murid.
| ||||||||||||||
d.
|
Teguran tertulis keempat (mengisi kartu pelanggaran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan, wali kelas, guru BP, Waka. Kesiswaan dan Kepala Sekolah) serta panggilan kepada orangtua/wali murid.
| ||||||||||||||
e.
|
Dikembalikan kepada Orangtua/Wali murid (dikeluarkan dari SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang).
| ||||||||||||||
f.
|
Urutan Sanksi-sanksi di atas dapat tidak diindahkan jika diperlukan dan sanksi tambahan dapat diberikan oleh seluruh guru yang bersangkutan jika memang diperlukan dan telah diketahui oleh kepala SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
2.
|
Tahapan/urutan sanksi-sanksi di atas dapat tidak diindahkan oleh sekolah, jika diperlukan, dan sanksi tambahan dapat diberikan oleh seluruh guru yang bersangkutan jika memang diperlukan.
| ||||||||||||||
3.
|
Setiap siswa yang melebihi batas maksimal atau 14 hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan tertulis dari siswa ataupun orang tua/wali murid yang bersangkutan, maka siswa tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang dan selanjutnya dinyatakan keluar dari SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
| ||||||||||||||
4.
|
Siswa yang diketahui telah menikah, otomatis dinyatakan keluar dari SMPN Satu Atap Sungai Karang.
| ||||||||||||||
Pasal 4
| |||||||||||||||
ATURAN TAMBAHAN
| |||||||||||||||
1.
|
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diskor/dinilai (aturan tambahan).
| ||||||||||||||
2.
|
Bagi yang ketahuan membawa HP, akan disita dan dikembalikan setelah diambil orang tua/wali, akhir semester pada periode berjalan, kenaikan kelas, maupun setelah tamat/lulus dari SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang berdasarkan kesepakatan guru.
| ||||||||||||||
3.
|
Segala sesuatu yang belum diatur dan tercantum dalam peraturan akademik SMPN Satu Atap Sungai Karang ini akan diatur kemudian hari.
| ||||||||||||||
A.
|
NILAI SKORS PADA SETIAP JENIS PELANGGARAN SISWA
| ||||||||||||||
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Skors
|
Keterangan
| ||||||||||||
1.
|
Narkoba
|
50
| |||||||||||||
2.
|
Merokok, minuman keras
|
25
| |||||||||||||
3.
|
Berkelahi, membuat keributan hingga menyebabkan sakit/luka pada siswa lainnya
| ||||||||||||||
4.
|
Membawa senjata tajam, benda/barang berbahaya
|
15
| |||||||||||||
5.
|
Mencuri barang/benda milik sekolah ataupun teman lainnya
|
15
| |||||||||||||
6.
|
Membolos/meninggalkan pelajaran tanpa izin dari guru
|
10
| |||||||||||||
7.
|
Berkata-kata kotor (tidak pantas)
|
10
| |||||||||||||
8.
|
Rambut diwarna (semir)
|
5
| |||||||||||||
9.
|
Tidak mengindahkan teguran Kepala Sekolah, Wali Kelas, dan Guru lainnya.
|
5
| |||||||||||||
10.
|
Baju tidak dimasukkan, kerapian berpakaian
|
5
| |||||||||||||
11.
|
Terlambat masuk sekolah
|
5
| |||||||||||||
12.
|
Tidak memakai topi/dasi pada saat upacara
|
2
| |||||||||||||
13.
|
Kuku panjang, pelanggaran sepatu, dan perhiasan berlebihan
|
2
| |||||||||||||
14.
|
Tidak mengikuti upacara bendera
|
3
| |||||||||||||
15.
|
Membuang sampah sembarangan
|
1
| |||||||||||||
B.
|
KETERANGAN
| ||||||||||||||
-
|
Pelanggaran yang sama dan dilakukan lebih dari 3(tiga) kali akan mendapatkan skor tersendiri.
| ||||||||||||||
-
|
Akumulasi skor maksimum dalam satu tahun tidak melebihi 100 atau tiap semester tidak melebihi 50 sebagai persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan.
| ||||||||||||||
-
|
Akumulasi/jumlah skor pelanggaran tetap akan diperhitungkan dalam pemberian nilai raport.
| ||||||||||||||
-
|
Sanksi-sanksi dan bobot penskoran yang belum tercantum akan ditentukan kemudian hari
| ||||||||||||||
-
|
Ketentuan untuk rambut siswa putri: Model rambut tidak menyerupai anak laki-laki.
| ||||||||||||||
-
|
Ketentuan rambut siswa putra:
| ||||||||||||||
-
|
Panjang rambut sebelah atas maksimum 5 cm.
| ||||||||||||||
-
|
Rambut bagian depan (poni) tidak menutupi mata
| ||||||||||||||
-
|
Rambut bagian samping tidak menutupi daun telinga
| ||||||||||||||
-
|
Godek pendek dan tipis
| ||||||||||||||
-
|
Tidak diperkenankan gundul/membotaki kepala.
| ||||||||||||||
Sungai Karang, 27 Juli 2015
| |||||||||||||||
Mengetahui
| |||||||||||||||
Kepala Sekolah,
| |||||||||||||||
MULYANI AM, S.Pd.SD.
| |||||||||||||||
NIP. 19721007 199503 2 002
| |||||||||||||||



